Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid

"Jadi dengan tangan korban, tersangka ini bisa melampiaskan hal yang tidak bisa dibayangkan oleh orang," kata Harryo.
Kata Harryo, atas peristiwa tersebut korban menangis lalu menceritakan kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan rekonstruksi," jelas Harryo.
Atas perbuatan asusila itu, tersangka dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar. (mcr35/jpnn)
Seorang guru les bernama Agus di Palembang ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka