Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer wajib dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Masing-masing instansi diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.
Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan nonguru.
"Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG)," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Data yang masuk lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.
Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.
"Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022," ucapnya.
Guru lulus PG tetap masuk pendataan honorer. Panselnas baik BKN maupun KemenPAN-RB memberikan penjelasan.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa