Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang

Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenang
Guru Lulus PG Masuk Pendataan Honorer, Penjelasan Panselnas Bikin Tenan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer wajib dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Masing-masing instansi diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.

Hasil pendataan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sampai saat ini pemerintah masih fokus pada pemetaan. Sistem pendataan honorer ini merangkum guru dan nonguru.

"Semua tenaga non-ASN akan didata termasuk guru yang sudah lulus passing grade (PG)," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).

Data yang masuk lanjutnya, akan menjadi database baru honorer dan dikunci agar tidak masuk tenaga non-ASN.

Data itu juga menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.

Mengenai kegelisahan guru lulus PG soal pendataan honorer, Deputi Suharmen mengatakan, pemerintah lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah tahun 2022 sudah memberikan jaminan.

"Kan, aturan mainnya sudah jelas. Yang lulus PG menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK 2022," ucapnya.

Guru lulus PG tetap masuk pendataan honorer. Panselnas baik BKN maupun KemenPAN-RB memberikan penjelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News