Guru Lulus PG PPPK 2021 Menangis, Kekhawatiran Kepala BKN & Prediksi Indra Terbukti

Adapun untuk 480 instansi daerah, perinciannya 319.618 formasi PPPK guru, 91.591 formasi PPPK nakes, dan 27.626 PPPK tenaga teknis.
Dengan kata lain, formasi terbanyak ialah formasi PPPK guru. Pada formasi inilah muncul muncul persoalan yang terkait nasib guru lulus PG PPPK 2021.
Ketentuan Penempatan P1
Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (1/11), menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
"Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran," tegas Satya.
Pelamar P1 Menangis
Pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna kepada JPNN, Selasa (1/11), mengatakan, ada banyak pelamar P1 yang menangis karena mereka tidak mendapatkan formasi.
Sudah muncul masalah pada Seleksi PPPK 2022, terkait nasib para guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021. Kekhawatiran Kepala BKN terbukti.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya