Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Demo Lagi Besok, Info DPR & Kemendikbudristek Pemicunya?

Fulkan melanjutkan wakil ketua Komisi X mengatakan masalah gaji dan tunjangan PPPK guru tidak perlu dikhawatirkan. Pemda malah dimintai mengajukan formasi PPPK 2023 sebanyak-banyaknya sesuai PMK 212,
Jadi, kata Fulkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 seharusnya menjadi pijakan pemda.
"Kami rekam vidio pernyataan wakil ketua Komisi X untuk disampaikan kepada pemda dan jajaran yang masih belum paham," ujar Fulkan.
Komisi X DPR juga berpesan kalau pemda masih bersikeras dan tidak paham soal anggaran gaji PPPK, silakan datang ke Jakarta. Komisi X siap memberikan penjelasan secara mendetail, kalau penjelasan di rekaman video masih kurang buat pemda. (esy/jpnn)
Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022, demo lagi besok, Info DPR & Kemendikbudristek pemicunya?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia