Guru Lulus PG Tidak Bisa Digeser Honorer Belum Ikut Tes, Kawal & Lawan!
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna mengimbau seluruh rekannya untuk tetap mengawal kebijakan seleksi PPPK 2022. Pemerintah memang memprioritaskan 193.954 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Namun, ujar Hasna, kebijakan tersebut harus tetap dikawal bersama-sama. Dia bisa memaklumi bagaimana kekhawatiran para guru lulus PG tersebut. Sebab, dari 193.954 guru, ada yang tidak bisa diangkat tahun ini.
"Teman-teman khawatir digeser guru honorer yang belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG," kata Hasna kepada JPNN.com, Minggu (23/10).
Guru honorer senior di Kota Palembang itu meminta rekan-rekannya tetap semangat dan solid bersatu berjuang bersama demi mendapatkan status ASN PPPK.
Guru lulus PG diimbaunya jangan terpengaruh dengan informasi yang merusak pikiran. Jadikan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sebagai pijakan. Di situ sudah jelas menyebutkan guru lulus PG adalah prioritas pertama (P1).
Jika masih tersedia kuota baru lanjut ke prioritas kedua (P2), P3, dan pelamar umum.
"Jadi, yang harus digarisbawahi jika kuota tersedia. Artinya, prioritas pertama harus tuntas dahulu," tegasnya.
Hasna melanjutkan ketika tidak tuntas lalu mau seenak udelnya prioritas pertama turun grade, itu aturan dari mana. Sekarang saatnya guru lulus PG dan jangan mau diajak kompromi dengan hal-hal yang merugikan honorer.
Guru lulus PG tidak bisa digeser honorer belum ikut tes, guru lulus PG harus kawal dan lawan
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal