Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi

Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprioritaskan guru lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.

Para guru lulus PG tidak perlu tes kembali dan langsung ditempatkan.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengingatkan para guru lulus PG ini harus mendaftar kembali saat seleksi PPPK 2022 dibuka.

Tujuannya ialah mengetahui apakah guru lulus PG itu masih ada atau sudah tidak aktif karena meninggal, sakit, atau sakit jiwa.

Guru lulus PG sebagai pelamar prioritas 1 wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas (sekolah induk) sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik. 

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” terang Iwan di Jakarta, Senin (20/6).

Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News