Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi

Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan II. 

Apabila memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)


Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News