Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi
Senin, 20 Juni 2022 – 22:45 WIB
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan II.
Apabila memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)
Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Terbit SE agar Honorer Benar-benar Habis setelah Seleksi PPPK 2024
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan