Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi
Senin, 20 Juni 2022 – 22:45 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan II.
Apabila memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan II, pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)
Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Bantah Ada Penundaan, MenPAN-RB Rini Tegaskan Pengangkatan CPNS Oktober 2025