Guru Madrasah Diminta Disiplin
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:27 WIB
Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kepala MAN 3 Palembang DR H Zainuri MPdi menuturkan, terkait PP 53, pihaknya sudah me-warning beberapa guru untuk dikondisikan terkait ketidakdisiplinannya. "Guru-guru bermasalah kita panggil, teguran dilakukan baik secara lisan ataupun tertulis,"tegasnya. (nni/lia)
PAKJO- Kantor wilayah Kemenag (Kementrian Agama) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) me-warning setiap PNS untuk melakukan penegakan disiplin tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI