Guru Madrasah Diminta Disiplin
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:27 WIB

Guru Madrasah Diminta Disiplin
Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kepala MAN 3 Palembang DR H Zainuri MPdi menuturkan, terkait PP 53, pihaknya sudah me-warning beberapa guru untuk dikondisikan terkait ketidakdisiplinannya. "Guru-guru bermasalah kita panggil, teguran dilakukan baik secara lisan ataupun tertulis,"tegasnya. (nni/lia)
PAKJO- Kantor wilayah Kemenag (Kementrian Agama) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) me-warning setiap PNS untuk melakukan penegakan disiplin tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025