Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut

Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja buruk. Pemerintah tetap berharap, dengan tunjangan tersebut para pengajar itu semakin menekuni profesi guru.

"Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya," ujar Dasuki di gedung Kemendiknas kemarin (24/5).

Menurut dia, dengan penerapan aturan tersebut, para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai. Tingkat kehadiran para guru untuk mengajar, papar dia, tidak boleh kurang dari 40 jam per pekan. "Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010," ujar dia.

Lebih lanjut Dasuki mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, dia berharap tiap-tiap dinas segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.

JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News