Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Selasa, 25 Mei 2010 – 08:28 WIB

Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Dasuki menambahkan, penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah bersertifikat, sambung dia, guru yang tidak memenuhi syarat bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, atau dipensiunkan lebih awal. "Kemendiknas akan menerapkan treatment (perlakuan, Red) bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan atau dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini," jelas dia. (cha/jpnn/c11/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan