Guru Malas, Tunjangan Terancam Dipotong
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:06 WIB
Diketahui, penilaian kinerja ini terkait dengan pembayaran tunjangan profesi yang angkanya sudah mencapai Rp 22,6 triliun. Syawal menjelaskan, penilaian tunjangan profesi memang didasarkan atas prestasi karena tunjangan tersebut bukan merupakan gaji yang diberikan pada seseorang yang menjalani profesi tertentu. Selain itu, dikaitkan dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat) guru tersebut. Dengan diklat, lanjut Syawal, akan diketahui dimana kelemahan guru tersebut. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan melakukan pemotongan tunjangan guru terhadap para guru atau tenaga pendidik yang bersertifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut