Guru Mengaji Cabuli 5 Orang

Guru Mengaji Cabuli 5 Orang
Pelaku EM (59) yang diduga melakukan sodomi kepada anak di bawah umur, ditangkap oleh tim Unit PPA bersama tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (19/11) malam. Foto: ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Korban yang melapor dalam kasus dugaan sodomi oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bertambah jadi lima orang.

Sebelumnya pada saat penangkapan dilakukan Jumat (19/11) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang.

"Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, Kamis.

Dia mengatakan penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka, karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memprosesnya. Disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang.

"Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban," ujarnya.

Tersangka EM saat ini telah menjalani pemeriksaan secara hukum.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Korban yang melapor dalam kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah jadi lima orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News