Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti
jpnn.com, DEPOK - Seorang guru mengaji berinisial MMS (52) di Kota Depok ditangkap atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melapor perbuatan bejat yang dilakukan MMS antara Oktober hingga bulan ini.
"Rentan usia korban, yaitu 10 sampai 15 tahun, tetapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," beber Kombes Zulpan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12).
Kombes Zulpan menyampaikan saat ini Polres Metro Depok telah menetapkan MMS sebagai tersangka.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, baik itu korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana ini," jelasnya.
Dia menyampaikan kasus ini bisa terungkap lantaran satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
"Orang tua korban menceritakan kejadian tersebut kepada lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 korban," bebernya.
Selain menetapkan MMS sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam, serta kaos warna hijau.
Seorang guru mengaji di Kota Depok berinisial MMS (52) diamankan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk celana dalam milik murid guru mengaji tersebut
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal