Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa
jpnn.com, DOMPU - Seorang guru ngaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya, bocah perempuan 11 tahun, sebut saja namanya, Melati.
Mirisnya lagi tindakan pencabulan yang dilakukan JN dilakukan di dalam masjid Arrahman desa setempat.
Usai mengajar mengaji, JN memanggil Melati dan mencium pipi serta meraba bagian dada bocah polos tersebut.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa kelakuan bejat pelaku telah terendus oleh warga sekitar tetapi belum ada bukti.
Setelah diintai warga sekitar pukul 19.00 Wita, akhirnya kelakuan JN terbukti, dan pelaku ditangkap setelah warga melihatnya aksi pencabulan tersebut yaitu meraba bagian dada dan mencium korban.
Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar geram dan ingin menghakimi pelaku, untungnya anggota Polsek Woja terjun ke lokasi dan segera mengamankan pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut dari masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas desa setempat yaitu Aipda Supriyadin.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone