Guru Mengaji Masuk Daftar DPO, Kelakuannya Bejat Banget
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang guru mengaji berinisial M, 28, warga Kabupaten Aceh Utara tengah diburu polisi karena memerkosa santriwati yang masih berusia 15 tahun.
"M saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran polisi," kata Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe, Rabu (16/2).
Salman Alfarisi mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari korban dan orang tuanya. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe.
"Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah umur. Apakah nantinya ada korban-korban lainnya? Kami juga meminta jika ada korban lainnya segera melaporkan," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya saat pulang ke rumah. Korban diperkosa oleh tersangka berulang kali.
Baca Juga: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Korban mengaku tidak berani melaporkan karena diancam tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Lhokseumawe.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang guru mengaji berinisial M, 28, warga Kabupaten Aceh Utara tengah diburu polisi karena memerkosa santriwati yang masih berusia 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang