Guru Minta Penyaluran TPP Bareng Gaji
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:28 WIB

Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran gaji pokok yang diterima guru setiap bulan seperti yang diinginkan para guru.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, gaji guru dan TPP guru berasal dari sumber anggaran yang berbeda. Gaji berasal belanja rutin APBN, sedangkan TPP dari pajak.
"Itu menurut kita. Tapi sumbernya beda Pak. Kalau gaji Bapak, ketika APBN diketok, anggaran sudah tersedia, tapi TPP harus menunggu masuknya pajak," tegas Azlaini di kantornya, Selasa (5/3).
Hal ini dikatakan Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) terkait permasalahan penyaluran TPP Guru. Saat itu mereka juga menanyakan apa tidak bisa TPP guru disalurkan sejalan dengan pembayaran gaji guru.
JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025