Guru Minta Penyaluran TPP Bareng Gaji
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:28 WIB
"Jadi tidak bisa digabung, karena sumbernya berbeda. Itulah sebabnya baru bisa dibayarkan bulan keempat, karena menunggu pemasukan pajak bulan 1, 2 dan 3. Kalau pajak tidak masuk, bapak bisa tidak terima pembayaran TPP," jelas Azlaini.
Karena itu, tambahnya, persoalan tunjangan profesi ini tidak saja dialami oleh guru, tapi juga dalam penyaluran semua tunjangan, termasuk profesor, hakim dan tunjangan lainnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut