Guru Minta Penyaluran TPP Bareng Gaji
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:28 WIB

Wakil Ketua Ombudsman RI Bidang Pengawasan, Hj Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Jadi tidak bisa digabung, karena sumbernya berbeda. Itulah sebabnya baru bisa dibayarkan bulan keempat, karena menunggu pemasukan pajak bulan 1, 2 dan 3. Kalau pajak tidak masuk, bapak bisa tidak terima pembayaran TPP," jelas Azlaini.
Karena itu, tambahnya, persoalan tunjangan profesi ini tidak saja dialami oleh guru, tapi juga dalam penyaluran semua tunjangan, termasuk profesor, hakim dan tunjangan lainnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025