Guru Mogok Ngajar, Kemendikbud Minta Kadisdik Tanggung Jawab
Minggu, 16 September 2018 – 06:01 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kami ingin menunjukkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kalau selama ini yang mengisi tugas guru PNS ya kami honorer ini. Sayangnya kami dinilai tenaga ilegal," kata Ketua Umum Fagar Cecep Kurniadi.
Dia menambahkan, sikap Plt Dinas Pendidikan Djajat Darajat yang menyatakan guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan sangat melukai hati mereka.
“Bertahun-tahun kami mengabdi mengajar anak mendidik anak bangsa tapi malah dianggap ilegal, dan tidak sah mengisi nilai. Hari inu kami buktikan kalau guru honorer itu perannya sangat penting. Baru sehari kami mogok, kondisi anak-anak sudah seperti itu,” tuturnya. (esy/jpnn)
Pernyataan Plt Kadisdik di Garut dianggap telah menyakiti guru honorer sehingga mereka mogok mengajar.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti