Guru MTs Cabuli Mantan Siswi
Berlangsung 1,5 Tahun, Tujuh Kali Menggagahi
Sabtu, 06 Juli 2013 – 03:37 WIB
"Kh awalnya membantah ulahnya terhadap Ha, namun ia tak bisa mengelak lagi ketika korban mengakui telah berhubungan sebanyak 7 kali dengan mantan gurunya itu," terang Tarmizi.
Kendati hubungan itu terindikasi terjadi atas dasar suka sama suka, namun mengingat Ha masih bawah umur, masih dalam tanggung jawab orang tuanya, maka Kh dapat dipidana.
Tunduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dijerat undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kh pada akhirnya mengaku, berdalih khilaf, tapi sampai 7 kali," tambahnya.
Saat ditemui Rakyat Bengkulu (JPNN Grup) di ruang tahanan, Kh tampak kusut. Dia mengatakan pusing dan stres dengan masalah yang dihadapinya. "Saya stres dan tidak menyangka bisa seperti ini nasib saya. Tapi kami upayakan berdamai," tuturnya.(rif/mas)
PONDOK KUBANG - Ulah tak bermoral dilakukan oknum guru di salah satu MTs di Kota Bengkulu, Kh, 35. Tanpa ikatan pernikahan, warga Pulau Panggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas