Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun
Kamis, 22 Juni 2017 – 14:57 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarti.
Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara.
Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi.
Pihaknya menganggap persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
Maka, pihaknya mengajukan pembebasan hukuman terhadap terdakwa. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. (dea/c9/end/jpnn)
Seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara karena menyetubuhi murid sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Guru Sekolah Dasar Cabul di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini
- Di Ruang Guru, Pak M Mencabuli Murid-muridnya