Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan

Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol adalah, keputusan bersama Kapolri dengan PGRI bahwa guru nakal tidak bisa langsung dipolisikan.

Perilaku "istimewa" bagi para guru ini bakal menghapus kasus-kasus kriminalisasi guru yang akhir-akhir ini marak. Pengurus Besar (PB) PGRI selama ini mencatat banyak guru dilaporkan ke polisi hanya karena perkara sepele. Misalnya menjewer atau menabok siswanya yang nakal. Bahkan menegur siswa dengan nada sedikit kencang juga bisa berujung laporan ke polisi.

Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di Jakarta Selasa (30/10) menuturkan, keputusan bersama atau MoU pihaknya dengan jajaran kepolisian sudah masuk tahap finalisasi. "Finalisasi akhir keluar pada 15 November nanti oleh Bareskrim Mabes Polri," kata dia.

Sulistyo menuturkan hak "istimewa" guru ini merupakan konsekuensi diberlakukannya kode etik guru pada 1 Januari tahun depan. Kode etik ini nantinya harus dijalankan semua guru yang tergabung dalam organisasi profesi guru. Sampai saat ini, organisasi profesi guru yang ada di Indonesia masih PGRI saja.

JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News