Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB

Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol adalah, keputusan bersama Kapolri dengan PGRI bahwa guru nakal tidak bisa langsung dipolisikan.
Perilaku "istimewa" bagi para guru ini bakal menghapus kasus-kasus kriminalisasi guru yang akhir-akhir ini marak. Pengurus Besar (PB) PGRI selama ini mencatat banyak guru dilaporkan ke polisi hanya karena perkara sepele. Misalnya menjewer atau menabok siswanya yang nakal. Bahkan menegur siswa dengan nada sedikit kencang juga bisa berujung laporan ke polisi.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di Jakarta Selasa (30/10) menuturkan, keputusan bersama atau MoU pihaknya dengan jajaran kepolisian sudah masuk tahap finalisasi. "Finalisasi akhir keluar pada 15 November nanti oleh Bareskrim Mabes Polri," kata dia.
Sulistyo menuturkan hak "istimewa" guru ini merupakan konsekuensi diberlakukannya kode etik guru pada 1 Januari tahun depan. Kode etik ini nantinya harus dijalankan semua guru yang tergabung dalam organisasi profesi guru. Sampai saat ini, organisasi profesi guru yang ada di Indonesia masih PGRI saja.
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran