Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB
Menurut pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah itu, perlakuan aturan khusus untuk pelanggaran profesi tertentu juga sudah diterapkan untuk profesi-profesi lain. Seperti dokter dan wartawan.
Baca Juga:
Sulistyo menjelaskan setelah kode etik ini diterbitkan seluruh pelanggaran profesi guru akan diproses oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dia menyebutkan bahwa saat ini DKGI sudah dibentuk di tingkat pusat, provinsi, bahkan seluruh kabupaten dan kota.
Pada teknis pelaksanaannya nanti, jika ada perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait kode etik profesi guru, maka harus dilaporkan ke DKGI kabupaten atau kota. Selanjutnya DKGI ini menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan. "SOP (standard operational procedure) persidangannya sudah kita siapkan," tutur Sulistyo.
Hasil dari persidangan ini bisa berujung pada pemberian sanksi administrasi, kepegawaian, dan hukum pidana. Di masing-masing sanksi tadi ada kategori ringan, sedang, hingga berat.
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon