Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB

Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Menurut pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah itu, perlakuan aturan khusus untuk pelanggaran profesi tertentu juga sudah diterapkan untuk profesi-profesi lain. Seperti dokter dan wartawan.
Baca Juga:
Sulistyo menjelaskan setelah kode etik ini diterbitkan seluruh pelanggaran profesi guru akan diproses oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dia menyebutkan bahwa saat ini DKGI sudah dibentuk di tingkat pusat, provinsi, bahkan seluruh kabupaten dan kota.
Pada teknis pelaksanaannya nanti, jika ada perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait kode etik profesi guru, maka harus dilaporkan ke DKGI kabupaten atau kota. Selanjutnya DKGI ini menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan. "SOP (standard operational procedure) persidangannya sudah kita siapkan," tutur Sulistyo.
Hasil dari persidangan ini bisa berujung pada pemberian sanksi administrasi, kepegawaian, dan hukum pidana. Di masing-masing sanksi tadi ada kategori ringan, sedang, hingga berat.
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025