Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB
Nah, jika putusan sidang di DKGI ini menjatuhkan vonis sanksi hukum pidana, baru diserahkan ke pihak kepolisian. Guru juga memiliki hak banding atas putusan ini. Banding dilayangkan ke DKGI tingkat provinsi hingga DKGI pusat. Ketika ada guru yang diproses polisi, juga masih berhak mendapatkan bantuan hukum dari PGRI.
Perlakuan spesial bagi guru tadi memiliki pengecualian. Jika kesalahan yang dibuat guru bukan dalam konteks profesi guru, seperti narkoba, pembunuhan, hingga teroris, polisi bisa langsung memperoses tanpa melewati DKGI.
Meskipun begitu, Sulistyo mengatakan proses BAP-nya wajib dilakukan di gadeng guru milik PGRI. Upaya ini penting untuk menjaga mental guru supaya tidak stress. Bagi Sulistyo, guru yang stress bisa berdampak fatal bagi siswa. "Kalau stress-nya ringan bisa saja dia malah bernyanyi-nyanyi ketika mengajar matematika. Tapi kalah stress-nya sudah berat, lain lagi," papar Sulsityo.
Dengan adanya DKGI dan lembaga bantuan hukum untuk guru, Sulistyo mengakui jika biaya operasional PGRI bakal meningkat. Untuk itu memang benar ada rencana menaikkan iuran anggota PGRI. "Kami tetap berusaha mandiri (tidak meminta APBN atau APBD, red)."
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon