Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan

Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Nah, jika putusan sidang di DKGI ini menjatuhkan vonis sanksi hukum pidana, baru diserahkan ke pihak kepolisian. Guru juga memiliki hak banding atas putusan ini. Banding dilayangkan ke DKGI tingkat provinsi hingga DKGI pusat. Ketika ada guru yang diproses polisi, juga masih berhak mendapatkan bantuan hukum dari PGRI.

Perlakuan spesial bagi guru tadi memiliki pengecualian. Jika kesalahan yang dibuat guru bukan dalam konteks profesi guru, seperti narkoba, pembunuhan, hingga teroris, polisi bisa langsung memperoses tanpa melewati DKGI.

Meskipun begitu, Sulistyo mengatakan proses BAP-nya wajib dilakukan di gadeng guru milik PGRI. Upaya ini penting untuk menjaga mental guru supaya tidak stress. Bagi Sulistyo, guru yang stress bisa berdampak fatal bagi siswa. "Kalau stress-nya ringan bisa saja dia malah bernyanyi-nyanyi ketika mengajar matematika. Tapi kalah stress-nya sudah berat, lain lagi," papar Sulsityo.

Dengan adanya DKGI dan lembaga bantuan hukum untuk guru, Sulistyo mengakui jika biaya operasional PGRI bakal meningkat. Untuk itu memang benar ada rencana menaikkan iuran anggota PGRI. "Kami tetap berusaha mandiri (tidak meminta APBN atau APBD, red)."

JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News