Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan

Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Opsi yang muncul saat ini iuran rutin anggota PGRI mulai tahun depan sebesar Rp 10 ribu per orang per bulan untuk guru yang sudah sertifikasi. Sedangkan bagi guru yang belum bersertifikasi, iuran ditetapkan Rp 5.000 per orang per bulan. Jika skema ini berjalan, PB PGRI yang berkedudukan di Jakarta bisa mengantongi hasil iuran Rp 3 miliar lebih per tahun. (wan)

JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News