Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB
Opsi yang muncul saat ini iuran rutin anggota PGRI mulai tahun depan sebesar Rp 10 ribu per orang per bulan untuk guru yang sudah sertifikasi. Sedangkan bagi guru yang belum bersertifikasi, iuran ditetapkan Rp 5.000 per orang per bulan. Jika skema ini berjalan, PB PGRI yang berkedudukan di Jakarta bisa mengantongi hasil iuran Rp 3 miliar lebih per tahun. (wan)
JAKARTA--Para guru bakal mendapatkan kado istimewa saat perayaan hari guru nasional (HGN) ke-67 akhir November mendatang. Diantara yang paling menonjol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mendikdasmen Abdul Mu'ti Baru Menjabat Sudah Kena Omelan, Kocak
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon