Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini

Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
Polres Cirebon Kota menghadirkan oknum guru ngaji berinisial H (memakai kaus tahanan biru) yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

“Korban mulai curiga terhadap pelaku. Kemudian bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban, yang kemudian melapor ke kepolisian,” tuturnya.

Eko menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban, untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucap dia. (antara/jpnn)


Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru ngaji yang sudah mencabuli muridnya di hotel.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News