Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu
Selasa, 16 Juli 2013 – 08:00 WIB
SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi tentara. Keduanya juga berbisnis bareng membuat uang palsu (upal) dan mengedarkannya.
Akibatnya, Sumali divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/7). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa Arief Fatchurahman menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu," katanya. (eko/c9/diq)
SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal