Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu
Selasa, 16 Juli 2013 – 08:00 WIB

Guru Ngaji Ajari Murid Bikin Uang Palsu
SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi tentara. Keduanya juga berbisnis bareng membuat uang palsu (upal) dan mengedarkannya.
Akibatnya, Sumali divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/7). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa Arief Fatchurahman menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu," katanya. (eko/c9/diq)
SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi