Guru Ngaji Cabul Akhirnya Diringkus

Guru Ngaji Cabul Akhirnya Diringkus
Guru Ngaji Cabul Akhirnya Diringkus

BOGOR - Akhirnya pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Em (40) berhasil diringkus petugas Polres Bogor, kemarin. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.
    
Penangkapan pelaku tentu melegakan keluarga korban yang sudah melaporkan kasus ini sejak dua bulan lalu. Bahkan, keluarga korban berjuang habis-habisan agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban DA (10) menceritakan perbuatan pelaku kepada neneknya. Pelaku merupakan guru ngaji korban yang masih satu kampung dengannya.
    
Mengetahui cucunya menjadi korban pencabulan, sang nenek pun berusaha menuntut keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Berbagai bukti yang diinginkan polisi diserahkan keluarga korban.  
    
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolsek Cijeruk Kompol Murdaya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin. Dia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan penangkapan dari petugas Polres Bogor.
    
Sebab, kata dia, kasus ini memang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bogor. “Benar, pelaku sudah ditangkap dan ditangani Polres Bogor,” terang kapolsek.
    
Dia mengatakan, petugasnya tidak ikut dalam penangkapan pelaku. “Yang punya kewenangannya menangani kasus ini pihak Polres Bogor,” ujarnya sembari menyarankan wartawan meminta keterangan langsung ke Polres Bogor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto juga membenarkan kalau pelaku pencabulan itu sudah mereka amankan. Didik mengatakan petugas masih meminta keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus tersebut.
    
“Pelaku kami tangkap karena khawatir ada korban lain. Selain itu, berkas pemeriksaan para saksi juga sudah lengkap, makanya tersangka kami amankan dari rumahnya,” terangnya.
    
Dia menambahkan, penyidik masih menyelidiki motif pencabulan pelaku. Akibat perbuatannya itu, kata dia, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(nal/b)


BOGOR - Akhirnya pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Em (40) berhasil diringkus petugas Polres Bogor, kemarin. Pelaku ditangkap di rumahnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News