Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini
Rabu, 09 November 2022 – 00:23 WIB
![Guru Ngaji Cabuli 2 Santriwati di Pondok Pesantren, KemenPPPA Bereaksi Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/08/deputi-perlindungan-khusus-anak-kemenpppa-nahar-antara-ho-ke-zsse.jpg)
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA
Melalui pemberatan hukuman, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus itu, dua santriwati berusia 12 dan 15 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan pemerkosaan selama dua tahun.
Salah satu korban akhirnya berani melaporkan kasus ini melalui orang tuanya ke Polres Tuban. (antara/jpnn)
KemenPPPA meminta polisi bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum guru ngaji yang mencabuli santriwati di Tuban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Komitmen PNM dengan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
- Bersama Kemendikbudristek & KemenPPPA, Tanoto Foundation Dorong Kemandirian Anak Sejak Dini
- Anak yang Saksikan KDRT Bisa Lakukan Hal Serupa di Masa Depan
- Polisi Diminta Tahan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan
- KemenPPPA: Perempuan Korban KDRT Cenderung Berpikir Bunuh Diri