Guru Ngaji Cabuli Murid SD
Rabu, 21 Desember 2011 – 10:44 WIB
SAMPIT – Polisi akhirnya menangkap Dedi alias Pak De. Pria 52 tahun yang mengaku sebagai guru ngaji itu dibekuk polisi sebagai tersangka pencabulan murid SD di Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Pak De ditangkap aparat Polsek Kotabesi di tempat asalnya, Dusun Sukamanah Kelurahan Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (19/12) malam.
“Anggota (polisi, Red) mengejar tersangka ke alamatnya, dan ditangkap di daerah asalnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kapolsek Kotabesi Iptu Hadi Saputra AMd IK SPi, kemarin (20/12).
Baca Juga:
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggauli korban yang berumur tujuh tahun sebanyak tiga kali. Selain itu, Pak De mengatakan, baru satu korban yang dicabuli. “Sementara korban satu orang dan sudah tiga kali digauli tersangka,” beber kapolsek. Meski demikian, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasusnya.
Tersangka Pak De dijerat pasal 81 UU No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu, dengan ancaman 15 tahun penjara. Informasi sebelumnya, kasus pencabulan guru mengaji terhadap anak muridnya itu terjadi di Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim. Korban pencabulan merupakan murid SD berumur tujuh tahun.
SAMPIT – Polisi akhirnya menangkap Dedi alias Pak De. Pria 52 tahun yang mengaku sebagai guru ngaji itu dibekuk polisi sebagai tersangka pencabulan
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas