Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Jumat, 20 Mei 2011 – 10:02 WIB
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku selama tiga tahun penjara. Warga yang menyaksikan sidang juga mencaci putusan hakim. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria asli Pemalang tersebut, 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sementara itu, SM langsung menerima keputusan hakim tersebut dan siap menjalani hukuman. SM sendiri langsung dibawa petugas Polisi dari Polres Purbalingga ke LP Purbalingga, untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.
“Usul Pak Hakim, saya tidak puas dengan hukuman tersebut,” teriak ibu korban yang menggunakan jilbab warna kuning, setelah hakim membacakan putusan, kemarin.
Baca Juga:
Pelaku yang dijatuhi vonis adalah SM (40), oknum guru ngaji, yang dianggap melarikan anak di bawah umur. Awalnya SM dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri perempuannya, sebut saja, bunga (16), di Dusun Simpangan, Desa Pekuncen, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Baca Juga:
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas