Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Jumat, 20 Mei 2011 – 10:02 WIB
Mendengar teriakan ibu korban, hakim meminta kepada petugas keamanan dari Polres Purbalingga, untuk mengeluarkan ibu korban dari ruang sidang. Namun, ibu korban pencabulan tersebut menolak.
Baca Juga:
Ternyata, tak hanya ibu korban yang tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, yang terdiri dari Kun Maryoso SH, Y Erstanto SH dan Dian Anggraheni SH itu. Sejumlah warga yang datang ke sidang tersebut juga mencaci putusan hakim. Mereka melihat ada yang jangggal dari keputusan itu.
“Kami melihat sejak awal ada yang aneh dalam proses persidangan ini. Sudah jelas ada bukti tindak pencabulan, yakni visum dokter, pasal pencabulan tidak dimasukkan. Kami melihat ada permainan. Kami akan melaporkan hal ini, agar hakim dan jaksa yang menangani kasus ini diperiksa,” kata Kadus Simpangan Edi Pranoto kepada Radarmas (JPNN), mewakili keluarga korban sesuai sidang.
Dia menduga ada permainan, karena sebelumnya dalam acara gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH Januari lalu, atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP ayat (1) huruf 1e KUHP. Oleh karena itu, dia melihat ada hal yang tidak beres sebelum masuk ke PN Purbalingga.
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas