Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Jumat, 20 Mei 2011 – 10:02 WIB
Tak hanya itu, tuntutan jaksa juga tidak mencakup tindakan tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korban Bunga. “Kasus utamanya sebenarnya adalah kasus pencabulan,” jelasnya.
Penasehat hukum korban Djoko Susanto SH menambahkan, sejak awal tim pengacara sudah memprediksi hukuman yang diberikan oleh hakim bakal ringan. “Ajak awal kami sudah mempridiksi hasilnya akan seperti ini. Mau bagaimana lagi ini sudah menjadi keputusan, mau tidak mau kami harus menerimanya, meski sebenarnya kami tidak puas dengan putusan yang ada,” jelasnya.
Tim pengacara akan mengambil langkah hukum lanjutan agar SM bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Mereka akan melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh SM ke Polres Pemalang. Sebab, tindakan pencabulan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Pemalang. (tya/sam/jpnn)
PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis