Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi

Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Guru Ngaji Divonis 3 Tahun, Ibu Korban Emosi
Tak hanya itu, tuntutan jaksa juga tidak mencakup tindakan tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korban Bunga. “Kasus utamanya sebenarnya adalah kasus pencabulan,” jelasnya.

Penasehat hukum korban Djoko Susanto SH menambahkan, sejak awal tim pengacara sudah memprediksi hukuman yang diberikan oleh hakim bakal ringan. “Ajak awal kami sudah mempridiksi hasilnya akan seperti ini. Mau bagaimana lagi ini sudah menjadi keputusan, mau tidak mau kami harus menerimanya, meski sebenarnya kami tidak puas dengan putusan yang ada,” jelasnya.

Tim pengacara akan mengambil langkah hukum lanjutan agar SM bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Mereka akan melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh SM ke Polres Pemalang. Sebab, tindakan pencabulan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Pemalang. (tya/sam/jpnn)

PURBALINGGA -- Ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga gaduh. Ibu bocah korban pencabulan teriak, lantaran tidak puas dengan vonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News