Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib

Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib
Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru mengaji. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)


Seorang guru ngaji di Serang sudah mencabuli santriwati di pondok pesantren. Aksi itu dilakukan ketika waktu salat Magrib.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News