Guru Ngaji Edan, Santriwati Dicabuli Ketika Salat Magrib
Kamis, 02 Maret 2023 – 00:11 WIB

Ilustrasi korban pencabulan oleh oknum guru mengaji. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya," kata dia. (cuy/jpnn)
Seorang guru ngaji di Serang sudah mencabuli santriwati di pondok pesantren. Aksi itu dilakukan ketika waktu salat Magrib.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini