Guru Ngaji Mencabuli 3 Anak Laki-Laki di Tangerang, Modusnya, Ya Ampun
Jumat, 11 Februari 2022 – 15:39 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan," ujar Zain.
Adapun polisi selama Januari 2022, telah menangkap enam pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Tiap pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda-beda.(cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang mencabuli tiga anak laki-laki di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana