Guru Ngaji Setubuhi Muridnya Berulang Kali
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:46 WIB
KAYUAGUNG--Seorang guru mengaji seharusnya bisa memberi teladan bagi muridnya. Namun tidak demikian halnya dengan seorang guru ngaji asal Desa Kembang Jajar, SP 7, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, yang justru menyetubuhi murid ngajinya sendiri. Dengan alasan yang tak masuk akal yaitu agar mau disetubuhi agar bisa cepat pintar. Akibatnya Masdar (38), langsung digelandang aparat Polsek Mesuji usai menerima laporan dari salah seorang korbannya, Rabu (5/12). Menurut Kapolsek, korban bersama tujuh orang temannya memang tinggal bersama tersangka di rumahnya. Tiap malam korban sering dibangunkan dan mau disetubuhi agar cepat pintar. Awalnya korban sempat berontak, tetapi tersangka tetap memaksa, hingga perbuatan itu dilakukan berkali-kali.
Sebut saja Mawar (13), salah seorang murid tersangka. Setelah kedua orang tua mendengar cerita korban, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Mesuji, Rabu (5/12). Berdasarkan laporan korban bernomor polisi LP/136/XII/2012, akhirnya tersanga berhasil dibekuk aparat Polsek Mesuji dipimpin oleh Kapolsek AKP H Dwi Handoko, saat berada di kediamannya.
Baca Juga:
“Kami menduga kuat masih ada korban lainnya. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh SIk melalui Kapolsek Mesuji AKP H Dwi Handoko, SH.
Baca Juga:
KAYUAGUNG--Seorang guru mengaji seharusnya bisa memberi teladan bagi muridnya. Namun tidak demikian halnya dengan seorang guru ngaji asal Desa Kembang
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi