Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget

Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Forkompinda Kabupaten Batang menggelar konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.

Dia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.

Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)


Kasus sodomi yang dilakukan guru ngaji terhadap santri dimulai sejak 2017 dan baru terungkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News