Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget
Dikatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2017 dan terungkap saat rumah tersangka dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," katanya.
Dia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Kasus sodomi yang dilakukan guru ngaji terhadap santri dimulai sejak 2017 dan baru terungkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi