Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diakomodasi, Honorer K2: Kami Merasakan Ketidakadilan
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengkritisi kebijakan pemerintah mengakomodasi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) minimal tiga tahun kerja tanpa tes.
Mereka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya observasi.
Menurut Amaden, apa yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, sebelum undang-undang tersebut disahkan, sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
"Surat Mendagri itu sangat jelas melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (17/7).
Surat Mendagri itu kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan tidak boleh ada penerimaan honorer, kecuali honorer K2 terhitung 1 Januari 2005.
Lewat dari itu, maka, honorer yang direkrut tidak sah.
Masalahnya sekarang kata Amaden, Kemendikbudristek malah merekrut guru honorer yang tidak sah. Jika masa kerja minimal 3 tahun, berarti sudah jauh di atas 2005
Pentolan honorer K2 protes minta pemerintah yang mengakodasi pegawai non-ASN masa kerja 3 tahun, padahal bertentangan dengan surat Mendagri
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir