Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengkritisi kebijakan pemerintah mengakomodasi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) minimal 3 tahun kerja tanpa tes.
Mereka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya observasi.
Menurut Amaden, yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, sebelum undang-undang tersebut disahkan, sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
"Surat Mendagri itu sangat jelas melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer lagi," kata Amaden kepada JPNN.com, Selasa (2/8).
Surat Mendagri itu kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang menegaskan tidak boleh ada penerimaan honorer, kecuali honorer K2 terhitung 1 Januari 2005.
Lewat dari itu, maka honorer yang direkrut tidak sah.
Masalahnya sekarang kata Amaden, Kemendikbudristek malah merekrut guru honorer yang tidak sah.
Pentolan honorer K2 lantang bersuara. Mereka menuntut, honorer K2 yang didata lebih dulu, jangan dilangkahi tenaga non-ASN
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak