Guru Nonmuslim Diizinkan Mengajar di Madrasah, Tetapi Ada Syaratnya

Guru Nonmuslim Diizinkan Mengajar di Madrasah, Tetapi Ada Syaratnya
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama tidak melarang guru nonmuslim mengajar di sekolah madrasah. Dengan catatan sang guru harus mengajarkan mata pelajaran (mapel) umum.

"Secara regulasi guru nonmuslim bisa mengajar di madrasah khusus mapel umum," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menanggapi viral CPNS guru mapel Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja adalah nonmuslim. 

Zain menjelaskan, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mapel agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mapel agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. 

"Namun, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru nonmuslim. Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," tuturnya.

Menurut dia, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 

Hal ini diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017 jo PP No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.

Zain menjelaskan, Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.

direktur GTK Kemenag Muhammad Zain mengatakan tidak dilarang guru nonmuslim mengajar mapel umum di madrasah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News