Guru Nonmuslim Diizinkan Mengajar di Madrasah, Tetapi Ada Syaratnya

Guru Nonmuslim Diizinkan Mengajar di Madrasah, Tetapi Ada Syaratnya
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tetapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.

Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang nonmuslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan.

"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)

 

direktur GTK Kemenag Muhammad Zain mengatakan tidak dilarang guru nonmuslim mengajar mapel umum di madrasah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News