Guru Nonmuslim Diizinkan Mengajar di Madrasah, Tetapi Ada Syaratnya
Selasa, 02 Februari 2021 – 18:47 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tetapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.
Sehubungan itu, penempatan CPNS guru Geografi yang nonmuslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan.
"Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)
direktur GTK Kemenag Muhammad Zain mengatakan tidak dilarang guru nonmuslim mengajar mapel umum di madrasah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Raffi Ahmad Puji Lulusan Madrasah
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa