Guru Nurul: Demo Bukan Solusi, Hononer Jangan Tambah Bikin Pusing Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengimbau rekan-rekannya untuk tidak demo. Menurut dia demo bukanlah solusi terbaik.
"Enggak usah demo. PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I tinggal kawal terus dan lakukan perdekatan dengan para pemangku kebijakan. Dorong agar regulasi berupa Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK segera terbit agar 51 ribuan PPPK segera diangkat dan mendapatkan NIP," tutur Nurul, guru honorer nonkategori ini kepada JPNN.com, Sabtu (20/6).
Demo di saat pandemi COVID-19, menurut Nurul tidaklah tepat. Apalagi kondisi saat ini, dilihat masyakat luas guru-guru demo sangat tidak elok.
"Nanti dibilang guru tidak memahami psikologis rakyat. Rakyat sedang cemas akan kesehatan, keselamatan, penghidupan. Cemas saat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup. Cemas akan masa depan yang tidak pasti," bebernya.
Dia menyarankan seluruh honorer jangan menambah pusing pemerintah. PGHRI akan tetap konsisten dengan cara perjuangannya yang mengedepankan humanis. Apalagi kondisi saat ini bukan hanya honorer yang harus diperhatikan pemerintah.
"Seluruh rakyat butuh perhatian karena dalam kondisi memprihatinkan, ekonomi tidak karuan," tandasnya.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PGHRI akan tetap konsisten dengan cara perjuangannya yang mengedepankan humanis. Apalagi kondisi saat ini bukan hanya honorer yang harus diperhatikan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat