Guru Olahraga Aniaya Murid

Guru Olahraga Aniaya Murid
Guru Olahraga Aniaya Murid

Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Fathul Ulum melalui Kanit Reskrim Iptu Nasruddin membenarkan, telah menerima laporan pengaduan dari ayah korban, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan guru terhadap muridnya. “Saat ini guru tersebut sudah kita amankan dan diperiksa,” ujar Nasruddin yang mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (penganiayaan biasa) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (hni/yn/bin)

BANJARMASIN--Menjadi seorang guru memang tidak mudah, menghadapi berbagai karakter anak didik tentu diperlukan kesabaran yang tinggi dari seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News