Guru Olahraga Aniaya Murid
Kamis, 20 Oktober 2011 – 09:16 WIB
Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Fathul Ulum melalui Kanit Reskrim Iptu Nasruddin membenarkan, telah menerima laporan pengaduan dari ayah korban, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan guru terhadap muridnya. “Saat ini guru tersebut sudah kita amankan dan diperiksa,” ujar Nasruddin yang mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 (penganiayaan biasa) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (hni/yn/bin)
BANJARMASIN--Menjadi seorang guru memang tidak mudah, menghadapi berbagai karakter anak didik tentu diperlukan kesabaran yang tinggi dari seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak