Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Minta Cut Off Data 2023, Jangan Korbankan Honorer Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Guru P1 tanpa formasi PPPK 2021/2022 meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan cut off data 2023. Pasalnya, data guru honorer yang akan dijadikan patokan Kemendikbudristek dalam seleksi PPPK 2023 ialah data pokok kependidikan (dapodik) 2022.
Menurut Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hal itu akan merugikan honorer. Dia menyebutkan dari 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022, cukup banyak yang sudah berpindah sekolah, bahkan daerah.
Penyebabnya karena mereka sudah diberhentikan oleh kepala sekolah sehingga terpaksa mencari peluang di sekolah lain.
Tidak sedikit pula guru honorer yang hijrah ke kabupaten/kota lain agar mendapatkan sekolah baru.
"Itu banyak guru honorer SMP mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) pindah ke daerah lain, meski masih dalam satu provinsi, tetapi sudah beda daerah kewenangan. Itu karena daerah yang dituju masih butuh guru PKWU," terang Heti kepada JPNN.com, Rabu (7/6).
Namun, segala daya upaya guru P1 itu akan sia-sia jika Kemendikbudristek tetap menetapkan cut off data 2022.
Sebab, banyak guru P1 yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Heti mengungkapkan bagaimana kondisi guru lulus PG tanpa formasi PPPK yang seperti ayam kehilangan induknya.
Guru P1 tanpa formasi PPPK minta Kemendikbudristek cut off data 2023, jangan korbankan honorer lagi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas