Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini
Kamis, 18 November 2021 – 20:44 WIB

Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.
7. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas. (esy/jpnn)
Kemenag memberikan penjelasan soal persyaratan guru PAI non-PNS yang akan menerima insentif Rp 1,5 juta.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen