Guru Pemalsu Ijazah Dikecam
Jumat, 27 Januari 2012 – 08:29 WIB
Lalu, setelah lolos uji kompetensi, sambung Rony, mereka harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah itu, baru akan diumumkan siapa yang berhak mendapat sertifikasi tahun 2012.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengikuti sertifikasi, sedikitnya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Yakni, masa kerja minimal tujuh tahun, memiliki NUPTK, serta pendidikan minimal S1 yang ijazahnya dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dengan mengantongi sertifikasi, maka guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya disesuaikan dengan gaji pokok yang bersangkutan setiap bulannya. Sedangkan mekanisme pencairan dilakukan setiap triwulan. Namun, akibat kerap adanya keterlambatan dari pusat, penerimaan tunjangan sertifikasi di Kabupaten Bogor kerap dirapel hingga satu tahun sekali. ”Kalau ada keterlambatan, itu murni kebijakan dari pusat. Bukan dari Disdik Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (sdk/nad)
BOGOR -- Ulah beberapa oknum guru yang memalsukan ijazah demi mengejar sertifikasi, menuai kecaman. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut