Guru Penabrak Murid TK Ngaku Lima Bulan Pintar Nyetir
Minggu, 04 Maret 2012 – 08:30 WIB
Dalam penjelasannya, Kasatlantas Polresta Medan mengakui, bahwa Marini telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun, saat ditanyakan pasal yang disangkakan kepada Marini, Kompol M. Rasya MUstario hanya mengatakan, kalau guru TK itu ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap lalai saat mengendarai kendaraan.
Akibat kelalaiannya itulah, Kasat Lantas mengungkapkan, Marini telah resmi menjadi tersangka. "Pelaku sudah memiliki SIM. Ketika diperiksa, guru tersebut mengaku kalau dirinya baru lima bulan pandai mengendarai mobil. Kini, pihak kita telah menahan guru tersebut. Namun, ia (Marini,red) " terang Kasat lantas menjelaskan.(yod)
MEDAN-Setelah beberapa jam diperiksa unit lakalantas Polresta Medan, Marini, Guru Taman Kanak-kanak di Yayasan Boddhicitta, Jalan Selam Medan, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru