Guru Pengagum Jokowi Menulis Surat Terbuka, Ada Kata Zalim dan Alam Kubur
Mengapa mereka tidak harus beradu dengan guru muda? Pepatah bijak mengatakan orang yang berjasa jauh lebih utama dari orang yang pintar namun baru mau memulai kerja atau berjuang.
Para tenaga honorer guru dan tenaga honorer lainnya di republik ini yang sudah berusia lanjut dan berprestasi (mengabdi lama non UMR/UMP/UMK) segera loloskan jalur PPPK! Portofolio dedikasi mereka lebih dari cukup!
Dalam kisah keagamaan seorang ulama menceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khatab mendapatkan seorang ibu tua (metafora honorer K2) memasak batu untuk mengelabui anak-anaknya yang kelaparan agar tertidur.
Ini persis dengan nasib para guru honorer K2 yang sudah pada berumur dan sengsara membiayai anak-anaknya.
Betapa indahnya bila Bapak Jokowi bagaikan Khaifah Umar bin Khatab memanggul sendiri karung beras dan diberikan kepada ibu tua yang kelaparan.
Mengapa tidak, yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memanggul sekarung SK diterimanya para guru honorer tua K2, dimuliakan menjadi PPPK tanpa tes! Mereka sudah bukan waktunya dites lagi melainkan dimuliakan!
Sehat selalu bBpak presidenku. Semoga Bapak mendengar jeritan pinggiran para guru honorer tua K2. Saya percaya dalam kepemimpinan bapak tidak ada guru yang merasa dizalimi.
Kami menunggu waktu perintah bapak pada pembantu bapak agar memuliakan mereka (guru honorer K2) sesuai Pancasila sila kedua!
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan kegelisahan hatinya terhadap nasib honorer K2 tua lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas