Guru Penghukum Murid SD Memakan Sampah Kena Sanksi, Begini Nasibnya Sekarang
jpnn.com, BUTON - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Buton berinisial MW diberi sanksi atas tindakannya yang menghukum siswa memakan sampah.
Sanski diberikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton berupa penonaktifan sementara MW.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kadis Dikmudora Harmin kepada JPNN.com.
Harmin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama dewan guru dan Kepala SDN 50 Buton untuk menindaklanjuti berita yang telah viral di Media Sosial (Medsos).
Hasil kesepakatan bersama memutuskan untuk menonaktifkan sementara MW.
"Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MW, sehingga kami menonaktifkan dahulu untuk sementara waktu," ucap Harmin, Jumat (28/1).
Kadis Dikmudora itu juga meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa bersangkutan.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” katanya.
Guru yang menghukum murid memakan sampah di SDN 50 Buton dinonaktifkan sementara waktu
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- 2 Program Ini Dianggap Strategi Jitu ASR-Hugua untuk Pemerataan Ekonomi di Sultra
- LSI Denny JA: Elektabilitas ASR-Hagua Tertinggi di Sultra
- Jawab Aspirasi Masyarakat, Ini 8 Program Unggulan ASR-Hugua untuk Wujudkan Sultra Maju
- Pendaftaran PPPK 2024: Pemkab Mubar Siapkan 1.440 Formasi, Prioritaskan yang Sudah Lama Mengabdi