Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan.
Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen menyelenggarakan program wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dengan oendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.
"Kami berkomitmen untuk memajukan pendidikan nasional dimulai dari pendidikan di tingkat usia dini dan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah yang kuat," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Minggu (3/11).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung semangat pendidikan bermutu untuk semua. Dengan demikian, peranan guru menjadi sangat penting dalam mendidik generasi muda dan tidak tergantikan oleh teknologi.
Menurut Mu'ti, ada tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera. Yang pertama adalah sertifikasi guru.
Untuk itu, Kemendikdasmen akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
"Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1," katanya.
Kedua, peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan. Setidaknya ada empat kompetensi guru yang harus terus dibangun bersama-sama, yaitu komoetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan tiga syarat utama bagi guru yang ingin sejahtera dan profesional
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu