Guru Perkosa Murid di WC Masjid
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:43 WIB
Tak terima dengan perlakukan bejat guru ngajinya itu, orangtua Melati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang. Jika terbukti melakukan pemerkosaan, Im, bakal dihukum berat. Dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diperiksa pihak kepolisian, Im membantah telah memperkosa Melati. Kepada petugas Im, mengatakan kalau dini hari itu tanpa sebab yang jelas, warga mengepungnya dan membawanya ke kantor Polisi.
“Dia sudah ditahan. Tapi sampai sekarang masih belum mau ngaku. Dia (tersangka, red) bilang tiba-tiba massa datang dan mengepungnya,” ungkap Nursaid. (ash)
KETAPANG –Im, oknum guru ngaji warga Sungai Cina, Ketapang, tega memperkosa seorang bocah berusia 12 tahun, Melati (nama samaran, red) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya